Nurdin Bebas, KPK dan MA Diminta Bersihkan Mafia Peradilan
Jumat, 17 Jun 2005 21:42 WIB
Jakarta - Buntut keputusan PN Jakarta Selatan membebaskan Nurdin Halid, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membersihkan lembaga peradilan. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ikut berperan membersihkan lingkungan yudikatif dari "mafia peradilan"."SBY juga harus mempercepat pelantikan anggota Komisi Judisial yang bisa dimanfaatkan untuk membersihkan lembaga yudikatif," ujar Direktur YLBHI Munarman kepada wartawan di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (17/6/2005).Menurutnya keputusan bebas dari PN Jakarta Selatan kepada Nurdin Halid dalam kasus penyelewengan Koperasi Distribusi Indonesia Rp 169 miliar telah bertentangan dengan upaya penegakan hukum dan korupsi oleh Presiden SBY. "Angin besar yang dihembuskan pemerintah dalam penegakan hukum dan korupsi sudah menghadapi tembok besar dengan adanya peristiwa ini," jelasnya.Oleh sebab itu, lanjut Munarman, MA harus segera melakukan proses evaluasi dan audit terhadap hakim-hakimnya disemua lingkungan peradilan. Apalagi, para hakim yang ada masih sangat bersikap konservatif dan hanya berdasarkan bukti bersifat formal. "Tapi pada kasus pidana lain yang menurut mereka ada keuntungan yang bisa dipetik, justru melakukan perluasan penafsiran," ungkap Munarman.Munarman juga menilai pihak kejaksaan sejak awal memang memiliki kelemahan dalam membuat dakwaan, sehingga membuat peluang Nurdin Halid bebas. Di mana kasus yang mulanya kasus perdata yang kemudian dipaksakan ke kasus pidana. "Kalau dari awal tidak ditemukan indikasi pidana, kejaksaan harus berani terbuka dan jangan dipaksakan," tegasnya.Dia menilai, kalau ekspos kasus dilakukan secara terbuka, masyarakat bisa ikut terlibat menyaksikan. "Tapi yang terpenting, jangan lupa bahwa kejaksaan juga merupakan bagian dari mafia peradilan. MA, KPK dan Komisi Judisial harus bertindak," kata Munarman.
(ton/)











































