Adnan Buyung: Pengacara Puteh Harus Dipecat dari Advokat
Jumat, 17 Jun 2005 21:12 WIB
Yogyakarta - Tindakan pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, yang diduga melakukan penyuapan dianggap sudah mencoreng citra advokat. Untuk itu, Popon dinilai cukup layak untuk dicoret dari profesi advokat."Dia harus diberi sanksi berat," ujar pengacara senior Adnan Buyung Nasution usai diskusi "Memberantas Korupsi dengan Memerangi Mafia Peradilan" di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (17/6/2005).Buyung mengaku mendukung adanya pengusutan dalam dugaan penyuapan itu. "Kalau advokat Puteh melakukan penyuapan dan ada bukti atas usaha menyuap itu, tangkap saja pembelanya juga," tukasnya.Buyung mengaku kecewa dengan bebasnya Nurdin Halid dari dakwaan korupsi. Vonis tersebut menunjukkan kejaksaan belum bekerja dengan baik. "Kita harus menerima kenyataan pahit itu, bahwa kejaksaan belum mampu membuktikan," katanya.Menurutnya, dalam menangani kasus korupsi dibutuhkan seorang hakim dan jaksa yang hebat agar mutu peradilan semakin tinggi."Kalau begini, terus terang saya khawatir kepercayaan msyarakat terhadap pengadilan akan hilang," tandasnya.
(ton/)











































