Dua Korban Pencabulan Melapor ke Polda Jabar

Dua Korban Pencabulan Melapor ke Polda Jabar

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2005 21:02 WIB
Bandung - Dua korban pencabulan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Jawa Barat (Jabar). Keduanya, DW dan THR, mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum yang bekerja di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Bandung. Kedua korban ini datang ke Polda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Bandung, Jumat (17/6/2005) dengan didampingi kuasa hukumnya, Qadhar Faisal. Kedua korban diterima di ruang Kanit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Polda Jabar."Kita langsung laporan, di-BAP langsung," ungkap Qadhar yang berasal dari Tim Pengacara Muslim (TPM) ini. Menurut Qadhar, tim TPM sudah menyiapkan pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku. Untuk kedua kasus tersebut, rencananya pelaku akan dijerat dengan pasal 49 UU KDRT mengenai penelantaran dan pasal 335 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan."Untuk kasus DW, agak berat untuk menggunakan pasal pencabulan. Pembuktiannya susah. Berbeda dengan kasus THR," ungkapnya. Menurut dia, beberapa saksi untuk kasus DW telah lengkap. Tak hanya saksi dari pihak orang tua korban. Tetapi juga saksi dari pihak Hotel Anugrah. Hotel tersebut, menurut pengakuan DW, merupakan tempat terjadinya soal kawin Mut'ah. Saksi dari pihak hotel ini mengatakan sempat menunjuk dan mengantar pelaku, Ustad AR dan korban pada sebuah kamar hotel.Kasus DW sebelumnya oleh pihak kuasa hukum AR sudah dilaporkan ke Polwiltabes Kota Bandung. Namun hingga saat ini, menurut pengakuan Qadhar, DW belum pernah menerima pemanggilan untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.Menurut Qodhar, kasus pencabulan oleh oknum di pondok pesantren itu terus muncul. "Kemarin ada 2 kasus lainnya yang melapor pada kita. Tunggu saja, perlahan-lahan. Nanti kita kasih tahu," ungkapnya. Dari catatan wartawan, hingga saat ini kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum di Ponpes Daarut Tauhiid tersebut sudah berjumlah 10 kasus. Dari 10 kasus tersebut, TPM baru mengadvokasi dua kasus, yaitu kasus DW dan THR. (asy/)


Berita Terkait