KPK Belum Terima Salinan Putusan Puteh
Jumat, 17 Jun 2005 18:00 WIB
Jakarta - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif Abdullah Puteh divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor. Namun, karena petikan putusan belum diterima, KPK belum bisa mengeksekusi vonis tersebut."Kami hanya menerima amar pemberitahuan. Nomor putusannya pun belum kita terima," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan TH Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2005).Tumpak mengaku sudah memerintahkan jaksa meminta petikan putusan tersebut. "Minimal petikan ekstra vonis diminta ke panitera agar bisa dieksekusi," tukasnya.Bila petikan putusan diterima, KPK akan panggil. "Kalau tidak datang kita akan jemput paksa," tandasnya.Untuk diketahui, Puteh didakwa primer dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sedangkan dakwaan subsider adalah menyalahgunakan jabatan seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 3. PT Tipikor akhirnya memutuskan Puteh bebas dari dakwaan primer. Namun, Puteh terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan seperti yang tercantum dalam dakwaan subsidair. PT Tipikor memvonis Puteh 10 tahun penjara.
(ton/)











































