"Pada kapal tidak kita temukan satu pun dokumen, baik kepemilikan kapal maupun dokumen terkait isinya. Sewaktu kita tindak, hanya ada dua orang ABK dan sudah kita amankan," kata Kanit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh AKP Erwin Satrio Wilogo kepada detikcom, Sabtu (27/1/2018).
Hasil penyelidikan awal, kapal tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang dan membawa barang selundupan yang diduga diambil dari Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menyebutkan saat ini barang bukti bawang ilegal bersama dua ABK-nya sudah diamankan di Pos Airud Pusong Lhokseumawe. "Untuk barangnya sendiri sudah dievakuasi ke atas truk karena nantinya semua itu akan kita bawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut."
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu kapal motor Radjo Langit di perairan Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, Aceh. Saat digeledah, kapal tersebut bermuatan 10 ton bawang merah ilegal dan sejumlah produk kosmetik yang diduga digelapkan dari Thailand. (jor/jor)