"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik penyelundupan bawang ilegal di perairan Aceh. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menindak satu unit kapal motor di kawasan TPI Teupin Kuyun, Seunudon, Aceh Utara," kata Kanit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh AKP Erwin Satrio Wilogo kepada detikcom, Sabtu (27/1/2018).
Dia menjelaskan penyelidikan itu sudah dilakukan pihaknya sejak beberapa hari lalu dan berhasil menindak satu unit kapal motor sekitar pukul 02.50 WIB tadi. Saat diperiksa, kapal asal Aceh Tamiang itu tidak memiliki dokumen lengkap. Termasuk barang bawaannya, yakni 10 ton bawang merah dan sejumlah produk kosmetik hasil penyelundupan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini petugas telah mengamankan barang bukti 10 ton bawang merah ilegal serta satu unit KM Radjo Langit beserta dua ABK di Pos Airud Pusong, Lhokseumawe. (jor/jor)