Korupsi Rp 250 Miliar
Direksi Jamsostek Jadi Tersangka
Jumat, 17 Jun 2005 17:24 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menetapkan salah seorang direksi Jamsostek dengan inisial AA sebagai tersangka kasus penyelewengan kredit dan investasi Jamsostek. Kasus ini merugikan negara Rp 250 miliar.Demikian disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/6/2005). Hendarman menolak menyebut nama lengkap tersangka tersebut. Saat didesak AA itu siapa, Hendarman bergurau huruf itu merupakan kode mobil untuk wilayah Magelang.Namun dugaan kuat, AA adalah Andi Ahmad yang merupakan Direktur Keuangan Jamsostek. Surat penetapan AA menjadi tersangka ditandatangani Kamis (16/6/2005) kemarin oleh tim penyidik Timtas Tipikor dari Mabes Polri. Selanjutnya AA akan diperiksa 21 Juni 2005 pekan depan. "Penyidik telah memberikan panggilan kepada AA," kata Hendarman.Timtas Tipikor telah menemukan tiga penyelewengan AA terhadap dana Jamsostek yang merugikan negara Rp 250 miliar. Pertama, AA bertanggung jawab atas pemberian dana obligasi subordinasi kepada Bank Global. Kini Bank Global telah dicabut operasionalnya karena tersangkut kasus reksadana fiktif. "Jamsostek telah memberikan dana obligasi subordinasi kepada Bank Global di mana dalam pemberian obligasi subordinasi tanpa melalui prosedur yang benar. Ternyata Bank Global lepas tanggung jawab dan melarikan diri hingga menimbulkan kerugian negara Rp 100 miliar," kata Hendarman.Kedua, pemberian investasi kepada PT V yang menimbulkan kerugian negara Rp 49,2 miliar. Dan ketiga, investasi kepada PT SIP yang merugikan negara Rp 105,5 miliar. "Jadi total yang bisa dibebankan ke AA, kurang lebih Rp 250 miliar," tandas Hendarman.
(iy/)











































