Kapolsek Rappocini Kompol Kodrat Muh Hartanto mengatakan ketujuh pelaku terbukti kerap mengantar 'tuyul' alias penumpang palsu. Para pelaku memasang aplikasi khusus untuk mengelabui pihak Grab.
"Ini mereka memasang aplikasi khusus untuk mengelabui pihak Grab, seolah-olah dia bekerja padahal tidak," kata Kompol Kodrat saat jumpa pers di Mapolsekta Rappocini, Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Sabtu (27/1/2018).
|  Foto: Ibnu Munsir/detikcom | 
Kodrat menambahkan para pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas para driver Grab. Pelaku menjalankan aksinya sejak sebulan yang lalu dengan penghasilan mencapai Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi mengamankan 23 handphone dan 5 kartu ATM serta uang tunai Rp 300 ribu.
|  Foto: Ibnu Munsir/detikcom | 
"Ini ada puluhan HP pelaku kami amankan, ada kartu ATM juga serta uang tunai. Jadi HP ini digunakan pelaku menjalankan aksinya," tutupnya.
Ketujuh pelaku, yakni JU, PA, MF, AR, MH, S, dan ME, diamankan di Jalan Karaeng Bonto Tangga, Makassar.
Kini pelaku dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (jor/jor)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 