Polisi Tetapkan 7 Tersangka Driver Grab Pengantar 'Tuyul'

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Driver Grab Pengantar 'Tuyul'

Ibnu Munsir - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2018 15:42 WIB
Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Makassar - Aparat kepolisian Polsek Rappocini Makassar menetapkan tujuh tersangka pengemudi Grab 'tuyul' di Makassar. Dari sepuluh yang ditangkap polisi, tujuh di antaranya terbukti kerap mengambil penumpang 'tuyul', sedangkan tiga lainnya hanya sebatas saksi.

Kapolsek Rappocini Kompol Kodrat Muh Hartanto mengatakan ketujuh pelaku terbukti kerap mengantar 'tuyul' alias penumpang palsu. Para pelaku memasang aplikasi khusus untuk mengelabui pihak Grab.

"Ini mereka memasang aplikasi khusus untuk mengelabui pihak Grab, seolah-olah dia bekerja padahal tidak," kata Kompol Kodrat saat jumpa pers di Mapolsekta Rappocini, Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Sabtu (27/1/2018).
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Driver Grab Pengantar 'Tuyul'Foto: Ibnu Munsir/detikcom

Kodrat menambahkan para pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas para driver Grab. Pelaku menjalankan aksinya sejak sebulan yang lalu dengan penghasilan mencapai Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini diamankan berdasarkan laporan warga, dalam sebulan pelaku bisa menghasilkan Rp 30 juta," jelasnya.

Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi mengamankan 23 handphone dan 5 kartu ATM serta uang tunai Rp 300 ribu.
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Driver Grab Pengantar 'Tuyul'Foto: Ibnu Munsir/detikcom

"Ini ada puluhan HP pelaku kami amankan, ada kartu ATM juga serta uang tunai. Jadi HP ini digunakan pelaku menjalankan aksinya," tutupnya.

Ketujuh pelaku, yakni JU, PA, MF, AR, MH, S, dan ME, diamankan di Jalan Karaeng Bonto Tangga, Makassar.

Kini pelaku dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads