Pengacara: Said Agil Belum Tentu Bersalah

Pengacara: Said Agil Belum Tentu Bersalah

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2005 17:19 WIB
Jakarta - Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawwar bersikap biasa-biasa saja. Menurut pengacaranya, Said Agil belum tentu bersalah. Otoritas kegiatan sehari-hari di Departemen Agama ada di pundak Direktur Jenderal (Dirjen). Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum Said Agil, Ayuk Fadlun Sahab, kepada wartawan di kediaman Said Agil di Gang Masjid nomor 61, RT 3 RW 4 Desa Cipayung, Ciputat, Tangerang, Jumat (17/6/2005). Tapi, menurut dia, dijadikannya Said Agil sebagai tersangka merupakan konsekuensi logis. Bila Dirjen dinyatakan sebagai tersangka, maka Said Agil sebagai pimpinan bertanggung jawab."Tidak berarti kita mengatakan Dirjen yang bersalah, tapi itu salah satu sinergi. Apabila dalam suatu institusi ada penyimpangan, maka pimpinan tidak akan lepas begitu saja. Proses itu yang akan dibuktikan di pengadilan," kata Ayuk. Dengan penetapan tersangka, kata Ayuk, Said Agil belum tentu bersalah. "Orang yang dipersangkakan belum tentu betul-betul bersalah. Marilah kita menghargai hak-hak individu. Nurdin Halid saja harus sekian bulan dipenjara, sebelum akhirnya diputuskan bebas," jelas Ayuk.Karena itu, Said Agil merasa biasa-biasa terhadap status tersangka ini. Dosen pasca sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) ini sebelumnya memang sudah mengikuti perkembangan kasus ini. Lebih lanjut, Ayuk meminta kepada para penyidik agar tidak bersikap diskriminatif dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai informasi, Said Agil dipanggil terkait tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat tahun 2001-2005. Surat panggilan pemeriksaan terhadap Said Agil sudah diterima olehnya. Said Agil akan diperiksa Mabes Polri, Selasa (21/6/2005). Selain Said Agil, Polri juga telah menetapkan mantan Dirjen Bimas Islam dan Haji, Taufik Kamil sebagai tersangka kasus yang sama. Kamil telah diperiksa sejak Kamis (16/6/2005) hingga hari ini, Jumat (17/6/2005). (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads