"Saya ingin klarifikasi beberapa hal, saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang sedang dialami oleh Bu Rita Bupati Kukar," kata Sonia saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (27/1/2018).
Sonia menjelaskan dirinya mengenal Rita di sebuah acara sosialita sekitar 5-10 tahun lalu. Menurutnya, pertemuan langsung itu hanya terjadi sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi kalau Bu Rita ngobrol sama saya lewat HP, itu hanya konsultasi kesehatan, kecantikan, fashion. Nggak pernah ngomongin yang lain karena beliau sibuk juga kan, jadi ngobrol selalu pendek-pendek saja. Saya cuma mereferensikan yang terbaik sebagai pakar kesehatan, kecantikan, lifestyle, fashion," jelas Sonia.
"Saya juga tidak tahu menahu mengenai jabatannya, pekerjaan dan tidak pernah disuruh apapun yang berhubungan dengan kasusnya," sambungnya.
Sonia diperiksa penyidik KPK pada Jumat (26/1) kemarin. Menurutnya, penyidik menanyakan sekitar 5-10 pertanyaan seputar perkenalannya dan sejauh mana kedekatannya dengan Rita serta sejumlah hal lainnya.
Ditambahkan Sonia, dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dia pun bicara soal ketidakhadirannya saat dipanggil penyidik pada Selasa (23/1) lalu. Menurutnya, dia malah bersikap kooperatif.
"Kemarin surat (pemanggilan-red) dari KPK tidak saya terima, karena saya tidak ada di tempat dan surat dibawa balik lagi tanggal 22. Malah saya yang inisiatif telepon ke humas KPK tanggal 22. Saya baru tahu ada panggilan untuk tanggal 23 pukul 10.00 WIB, baru diemail pukul 10.10 WIB, yang saya buka email sore harinya. Jadi saya mohon reschedule. Jadi saya bukan mangkir," jelasnya.
![]() |
Sonia mengatakan, dirinya akan terus kooperatif dengan KPK, termasuk dipanggil jika kesaksiannya masih diperlukan penyidik KPK.
"Saya siap dipanggil kapan saja untuk membantu negara menegakkan keadilan sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Rita telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama, untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Kedua, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Kasus yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (hri/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini