82 Anggota KPUD Ajukan Penangguhan Penahanan Nazar Cs
Jumat, 17 Jun 2005 16:52 WIB
Jakarta -
Sebanyak 82 anggota KPUD se-Indonesia mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ketua KPU Nazaruddin Sjamsudin, anggota KPU Mulyana W Kusuma, Plh Sekjen Sussongko Suhardjo dan Bendara KPU Hamdani Amin kepada KPK."Kami semua datang ke sini sebagai penjamin," kata pengacara KPU Yosep B. Badeoda kepada wartawan di kantor KPK Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2005). Mereka datang sekitar pukul 14.30 WIB, dan 30 menit kemudian telah meninggalkan gedung KPK.Dalam surat permohonan yang ditandatangani 82 anggota KPUD ini, mereka menjamin 4 orang yang menjadi tersangka itu tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sehingga mereka memohon agar penahanan mereka ditangguhkan. Setelah itu, tercantum tanda tangan 82 orang anggota KPUD, ditambah tanda tangan anggota KPU yang tidak ditahan, yakni Chusnul Mar'iyah, Valina Singka Subekti, RM Purba, Rusadi Kantaprawira dan mantan anggota KPU Anas Urbaningrum. Kedatangan mereka diterima oleh staf KPK. Tapi, tak lama kemudian mereka keluar ruangan karena dinilai salah alamat. Mereka disarankan untuk mengirimkan surat permohonan ke kantor KPK di Jalan Juanda .
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































