Pakar UU TPPU, Yenti Garnasih, menyatakan hal itu mungkin terjadi. Yenti mengingatkan adanya kasus Inong Malinda alias Malinda Dee yang menggelapkan dana uang nasabah bank hingga mencapai Rp 17 miliar. Uang tersebut digunakan Malinda Dee untuk melakukan perawatan kecantikan juga.
"Bisa jadi, ya. Sebelumnya kan ada kasus Melinda Dee. Itu kan banyak (uang yang digelapkan) dipakai untuk operasi kecantikan, operasi plastik," kata Yenti dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (27/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti mengatakan dalam kasus TPPU, perlu dilihat aliran dana dari Rita. Dalam hal ini, Rita tetap melakukan pencucian uang (money laundring).
"Kalaupun ada uang aliran dana hasil korupsi Ibu Rita ke siapapun, termasuk ke dokter, itu termasuk money laundring. Rita itu kena money laundring, mengalirkan," ujar dia.
"Tetapi penerimanya harus dilihat, apakah penerima ini patut menduga atau tidak bahwa uang yang diterima itu uang hasil korupsi," sambung Yenti.
Yenti mengatakan saat ini KPK tinggal memeriksa aliran dana dari Rita untuk perawatan kecantikannya. Menurutnya, hukuman terhadap Rita tetap dapat dilakukan meskipun pencucian uang yang dilakukan bukan berupa menyita aset secara material.
Yenti mengatakan hukuman dapat dikenakan kepada Rita maupun dokter yang memberikan perawatan kecantikan. Hal ini tergantung pada penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
"Kalau begini memang agak susah. Uang itu kan mengalirnya ke dokter. Nah, dokternya bisa nggak patut menduga atau tidak patut menduga. Kalau dia patut menduga, dia bisa kena money laundring. Itu bisa dirampas, dokternya harus membayar kembali kan," ujarnya.
"Tapi kalau dolter itu tidak patut menduga, dokter itu kan memberikan jasa yang tak dapat diambil kembali karena ini kan sudah operasi, sudah melekat. Dalam hal ini ya nanti optimalisasi pakai uang pengganti korupsinya," sambung Yenti.
Sementara terkait penindakan atas TPPU yang dilakukan Rita, dirinya dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Terkait aset kecantikan yang melekat kepadanya, Rita dapat dimintai uang pengganti yang mesti dibayar yang tak berasal dari hasil korupsinya.
"Jadi kepada Bu Rita, selain ditelusuri money laundring, dicari uang seperti itu. Nanti dihitung dengan uang pengganti. Jadi nanti tuntutannya pakai uang pengganti yang bisa berasal dari kekayaan dirinya yang tak berasal dari hasil korupsi," tutur Yenti.
Rita telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama, untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Kedua, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini