Tim yang beranggotakan empat polantas pilihan ini diberi nama "Dolphin team". Mereka bertugas pada malam hari untuk mencegah tindak kriminal seperti pelemparan batu ke bus, peredaran narkoba, penjambretan, serta tindakan asusila. Para anggota tim ini setiap malam berpatroli secara acak di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Meski jumlah anggota sedikit, namun Polantas yang terlibat dalam tim ini sudah dibekali kemampuan di atas rata-rata. Di antaranya punya kemampuan bela diri aktif (Muaythai dan Jiu-Jitsu), menembak reaksi, reaksi cepat TPTKP Laka, pertolongan pertama korban kecelakaan, penyelamatan korban bencana alam, dan tentu menguasai hal-hal berkaitan dengan tugas Polantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sandy, sasaran utama dari tim Dolphin tersebut di antaranya hunting pelanggaran yang intensitas kecelakaan tinggi seperti overload, mobil membawa alat berat tanpa pengawalan dan membahayakan, bus-bus malam yang ugal-ugalan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab mencegah terjadinya balap liar, mengejar pelaku penjambretan, menggagalkan dan mengamankan pelaku transaksi narkotika di jalan raya.
"Mereka juga bertugas menolong masyarakat yang kesusahan dan dalam keadaan bahaya di malam hari. Tim ini bertanggung jawab di bawah Kasat Lantas, di mana mereka bergerak khusus di malam hari dengan rute patroli secara acak dan waktu secara acak," jelas Sandy.
Selama bertugas, mereka sudah pernah menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Aceh Besar. Menurut Sandy, tersangka berhasil diciduk setelah polisi mencurigai gerak gerik mobil yang dikendarainya meluncur dengan kecepatan tinggi.
Ceritanya, saat itu, Rabu (24/1) sekitar pukul 03.00 WIB, Polisi memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan mobil yang dikendarai sopir bernama Ridwan (32) serta pasangannya. Namun Ridwan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan. Pasangannya dalam mobil seketika panik.
"Ketika diperiksa tim Dolphin, laki-laki tersebut mengaku baru saja mengkonsumsi sabu bersama pasangannya dan hendak kembali ke Montasik untuk membayar uang paket sabu yang baru mereka pakai," ungkap Sandy.
Mendapati adanya pengguna narkoba, anggota tim Dolphin selanjutnya menyerahkan tersangka ke SatNarkoba Polres Aceh Besar. "Tersangka ternyata pengedar sabu yang telah buron sejak 11 April 2017 berdasarkan nomor LP/38/IV/2017/Aceh/Res Abes," jelas Sandy.
"Kita membentuk tim ini karena tindak kriminal, peredaran narkoba, penjambretan, serta tindakan asusila, bencana alam dapat terjadi sewaktu waktu dan membutuhkan kehadiran petugas," kata Sandy. (tor/tor)











































