"Habib Rizieq Syihab pulang dengan aman dan tak ada penangkapan," ujar kuasa hukum PA 212 Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).
Menurut Eggi, polisi mesti mematuhi konstitusi Indonesia. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutnya menyatakan semua warga negara Indonesia mesti diperlakukan sama di hadapan hukum. Itu menurutnya berlaku juga bagi Rizieq yang telah ditetapkan polisi jadi DPO kasus dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudi kiranya di hadapan hukum semua orang diperlakukan sama. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, sama di hadapan hukum tanpa terkecuali," katanya.
"Kita berharap momentum bulan 2, 3 minggu lagi, untuk bisa HRS pulang dengan damai," imbuh dia.











































