"Ini karena ranahnya peraturan daerah, kami tetap dukung. Sudah ada Satpol PP tapi kalau minta bantuan sama polisi, kami siap mendukung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Meski siap mendukung pencegahan becak dari luar masuk ke Jakarta, Halim meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian hukum, sosial dan ekonomi. Ia menyebut sudah ada peraturan daerah yang melarang becak di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami sampaikan juga saran dengan adanya kebijakan untuk pemberlakuan becak di Jakarta, perlu ada kajian hukum dan sosial. Kajian hukum karena sudah ada peraturan daerah yang melarang becak masuk ke DKI, Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 pasal 29. Kajian sosial ekonomi, becak ini, mohon maaf saja, strata bawah. Bagaimana kalau kita tingkatkan kehidupan yang lebih bagus. Kemudian akan terjadi urbanisasi," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut sekelompok penarik becak di Jakarta menolak kedatangan tukang becak dari luar Ibu Kota. Dia mengatakan beberapa tukang becak yang sempat datang menuju Jakarta sudah dihalau kembali ke daerahnya.
"Satpol PP itu memantau dan mereka sempat mendapatkan ada beberapa becak yang kemudian belum sampai turun truknya disuruh kembali, itu kira-kira hari Selasa," kata Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/1) kemarin. (haf/aan)