Sembunyikan Sabu di Helm, Pengedar di Makassar Ditangkap Polisi

Sembunyikan Sabu di Helm, Pengedar di Makassar Ditangkap Polisi

Reinhard Soplantila - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 22:47 WIB
Sembunyikan Sabu di Helm, Pengedar di Makassar Ditangkap Polisi
Polisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. (Reinhard/detikcom)
Makassar - Polisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat timbangan elektrik sabu berbentuk mouse komputer.

Awaluddin ditangkap tim Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya di Jalan Nipa-nipa, Kota Makassar, pada Kamis (25/1/2018). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima aduan dari masyarakat.

"Pelaku residivis narkoba jadi dikenali anggota. Saat hendak keluar rumah dilakukan pemeriksaan. Tidak ditemukan narkoba kemudian anggota geledah rumahnya, lalu didapati alat isap sabu, timbangan digital berbentuk mouse, dan satu paket sabu diselipkan di helm," ujar Kanit Satu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKP Irfan Arfandi kepada detikcom, Jumat (26/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembunyikan Sabu di Helm, Pengedar di Makassar Ditangkap PolisiPolisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. (Reinhard/detikcom)
Sebelumnya, Awaluddin merupakan residivis pemakai narkoba. Namun, saat ditangkap untuk yang kedua kali, Awaluddin merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

"Yang bersangkutan ditangkap tim kami di tahun 2015, dengan hukuman 2,6 tahun penjara, saat dilakukan penangkapan masih pengguna, sekarang dia telah melakukan penjualan. Setiap harinya 1 gram sabu dijualnya," kata Irfan.

Sembunyikan Sabu di Helm, Pengedar di Makassar Ditangkap PolisiPolisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. (Reinhard/detikcom)
Awaluddin diketahui mendapat barang haram tersebut dari bandar lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatannya, Awaluddin terancam pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Masih dilakukan pengejaran terhadap L, tempat pelaku mendapatkan narkoba tersebut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Arfandi. (nvl/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads