Awaluddin ditangkap tim Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya di Jalan Nipa-nipa, Kota Makassar, pada Kamis (25/1/2018). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima aduan dari masyarakat.
"Pelaku residivis narkoba jadi dikenali anggota. Saat hendak keluar rumah dilakukan pemeriksaan. Tidak ditemukan narkoba kemudian anggota geledah rumahnya, lalu didapati alat isap sabu, timbangan digital berbentuk mouse, dan satu paket sabu diselipkan di helm," ujar Kanit Satu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKP Irfan Arfandi kepada detikcom, Jumat (26/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. (Reinhard/detikcom) |
"Yang bersangkutan ditangkap tim kami di tahun 2015, dengan hukuman 2,6 tahun penjara, saat dilakukan penangkapan masih pengguna, sekarang dia telah melakukan penjualan. Setiap harinya 1 gram sabu dijualnya," kata Irfan.
Polisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. (Reinhard/detikcom) |
"Masih dilakukan pengejaran terhadap L, tempat pelaku mendapatkan narkoba tersebut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Arfandi. (nvl/fdn)












































Polisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. (Reinhard/detikcom)
Polisi menangkap Awaluddin (37), residivis narkoba, karena menyembunyikan sabu di dalam helm. (Reinhard/detikcom)