Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tipikor Polda Sulsel. Sebelumnya, Erwin sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Sulsel pada Jumat (26/1/2018) siang tadi.
"Erwin Hayya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pengadaan ATK dan Makan-Minum tahun 2017 di Polda pada siang tadi pukul 14.00 Wita. Insyaallah malam ini akan langsung kami tahan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di kantornya, Jumat (26/1) malam.
Dalam kasus ini, Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
"Penggeledahan di awal Januari ditemukan uang Rp 300 juta, menurut saksi diperiksa, uang itu setoran dari pengadaan yang dilakukan Erwin Hayya. Ini hanya sekadar fiktif, jadi uang pengadaan sebesar 95 persen diambil dia, 5 persen diambil pemenang seolah-olah ada pemenang, padahal rekayasa dia saja," ungkap Dicky.
Selain menemukan uang tunai Rp 300 juta, tim Tipikor Polda Sulsel masih memeriksa barang bukti lain, seperti mata uang asing senilai Rp 700 juta. Seluruh barang bukti ditemukan polisi saat menggeledah kantor Pemkot Makassar beberapa waktu lalu.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Erwin juga sudah diperiksa dua kali di Mapolda Sulsel. Hingga kini polisi masih terus menggali keterangan tersangka.
"Sudah diperiksa sebanyak 2 kali dan ditetapkan tersangka baru tadi sore, hasil gelar perkara yang lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada nama lain, masih Erwin Hayya," ucap Dicky. (nvl/fdn)











































