Anies Disarankan Segera Buat Aturan soal Becak

Anies Disarankan Segera Buat Aturan soal Becak

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 19:27 WIB
Tukang becak di kolong flyover Bandengan Utara, Jumat (26/1/2018) Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membuat aturan soal becak. Aturan ini untuk memperjelas pengoperasian becak sekaligus menghindari potensi konflik dengan pihak lain, seperti ojek.

"Becak kalau ditempatkan di lapangan potensi (gesekan) dengan ojek pangkalan ada. Karena becak juga ada di pangkalan nah daerah becak, (ojek) online tidak boleh masuk sudah sering ini terjadi," kata Yayat dalam diskusi '100 Hari Anies-Sandi: Arah Jakarta vs Branding Politik' di kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Yayat berharap Anies dan Wagub Sandiaga Uno berdiskusi dengan anggota DPRD DKI menyusun aturan berupa perda untuk pengoperasian becak. Sebab, saat ini ada dua perda soal becak di Ibu Kota, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu mengenai soal becak, becak dia bicara soal keadilan, tapi pertanyaan dari sisi aturan ini dua perda bermasalah. Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2007. Satu perda tidak memasukkan dan satu lagi melarang," sambung Yayat.

"Nah sebetulnya dari sisi aturan kelihatan harus disempurnakan ajaklah Dewan. Persoalan wacana ini akan berkaitan dengan hukum kemudian bagaimana dampak lapangan," lanjut dia.

Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut Anies-Sandi memiliki branding politik pemimpin yang pro-rakyat kecil. Karena itu, Anies bicara soal program becak.

"Dia (Anies) akan menjaga dirinya sebagai pemimpin pro terhadap keberpihakan. Maka pro keberpihakan tukang becak simbol dari masyarakat lemah, kalau dari rangkaian transportasi itu becak dan motor itu jadi simbol masyarakat kelemahan, tertinggal," ujar Ray.

Gubernur Anies sebelumnya menegaskan becak hanya diperbolehkan beroperasi untuk angkutan kampung. Becak tidak akan diperbolehkan melintas di jalan-jalan utama di Jakarta.

Namun Anies menyebut pengoperasian becak akan dilakukan setelah aturan disusun. Aturan tersebut akan mengatur ketentuan zona pengoperasian becak dan sanksi bila terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Wagub Sandiaga menegaskan larangan urbanisasi tukang becak dari daerah. Pemprov akan memulangkan tukang becak dari daerah yang hendak mengadu nasib di Jakarta.

Personel Dishub dan Satpol PP juga berjaga di perbatasan guna menghadang becak masuk Jakarta. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads