"Siamang itu sudah dievakuasi dari rumah warga ke BBKSDA Riau. Jenis satwa liar ini memang tidak boleh dipelihara warga," kata petugas kesehatan BBKSDA Riau, Drh Rini Deswita kepada wartawan, Jumat (26/1/2018).
Rini menjelaskan, siamang berwana hitam ini setelah dievakuasi masih perlu pemeriksaan dan observasi. Itu diperlukan untuk mengetahui apakah satwa tersebut sudah siap untuk dikembalikan ke habitat aslinya atau masih perlu penanganan konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pemilik satwa Irsan mengatakan, bahwa dia sudah memelihara siamang selama tiga tahun. Dia pun memberikan makanan sayur dan buah.
Malah Irsan mengaku, kalau selama ini siamang tersebut tidak masuk dalam kandang. Satwa liar itu bermain di pekarangan rumahnya. Niatan untuk diserahkan ke BBKSDA ini muncul, setelah tiga pekan lalu, siamang ini menggigit bocah usia enam tahun.
"Dari kasus tersebut, akhirnya saya dapat saran agar sebaiknya siamang ini diserahkan ke BBKSDA," tutup Irsan. (cha/asp)











































