Suwidya, Pemvonis Seumur Hidup Akil Mochtar Kejar Kursi Hakim Agung

Suwidya, Pemvonis Seumur Hidup Akil Mochtar Kejar Kursi Hakim Agung

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 17:45 WIB
Suwidya, Pemvonis Seumur Hidup Akil Mochtar Kejar Kursi Hakim Agung
Hakim Suwidya (dok detikcom)
Jakarta - Sejumlah nama hakim karier yang mentereng lolos dalam seleksi calon hakim agung (CHA) tahun ini. Salah satunya hakim Suwidya, yang pernah memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dirangkum detikcom, Jumat (26/1/2018), setelah berhasil memvonis Akil pada 2014, pada awal 2015 hakim Suwidya pun naik jabatan jadi Ketua PN Tangerang. Di PN Tangerang, nama Suwidya semakin populer karena berani menghukum mati mafia narkoba.

"Kalau memang terbukti, mengapa tidak? Bukan tidak mungkin bila kita berikan vonis maksimal (hukuman mati)," ucap Suwidya saat diwawancara pada 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, Suwidya pernah menjadi hakim dan humas di PN Jakpus pada 2011-an. Karier dia moncer setelah menjadi hakim PN Jakpus dan menjadi Waka PN Surabaya. Pada 2013 Suwidya, kembali ke PN Jakpus dan menjabat Waka PN Jakpus. Pada 2015, dia menjabat Waka PN Depok 2015. Terakhir, Suwidya menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.

Suwidya juga kerap tampil di media massa atas beberapa kasus. Pada 2011, Suwidya pernah bersaksi diperiksa atas kasus mafia oleh Badan Pengawas MA. Namun Suwidya tidak terbukti 'bermain' dalam memvonis pelaku penganiayaan.

Masih di tahun yang sama, Suwidya juga pernah menjadi hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang.

Saat menjadi Waka PN Jakspus pada 2014, Suwidya juga ikut tersandung 'skandal' suvenir pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi bersama hakim lainnya. Suwidya waktu itu mengaku telah mengembalikan suvenir iPod seharga Rp 700 ribu tersebut ke KPK. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads