Dirangkum detikcom, Jumat (26/1/2018), setelah berhasil memvonis Akil pada 2014, pada awal 2015 hakim Suwidya pun naik jabatan jadi Ketua PN Tangerang. Di PN Tangerang, nama Suwidya semakin populer karena berani menghukum mati mafia narkoba.
"Kalau memang terbukti, mengapa tidak? Bukan tidak mungkin bila kita berikan vonis maksimal (hukuman mati)," ucap Suwidya saat diwawancara pada 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwidya juga kerap tampil di media massa atas beberapa kasus. Pada 2011, Suwidya pernah bersaksi diperiksa atas kasus mafia oleh Badan Pengawas MA. Namun Suwidya tidak terbukti 'bermain' dalam memvonis pelaku penganiayaan.
Masih di tahun yang sama, Suwidya juga pernah menjadi hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang.
Saat menjadi Waka PN Jakspus pada 2014, Suwidya juga ikut tersandung 'skandal' suvenir pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi bersama hakim lainnya. Suwidya waktu itu mengaku telah mengembalikan suvenir iPod seharga Rp 700 ribu tersebut ke KPK. (rvk/rvk)











































