Suap PT DKI
KPK akan Panggil Abdullah Puteh
Jumat, 17 Jun 2005 15:39 WIB
Jakarta - Nasib apes tampaknya masih mengikuti Abdullah Puteh. Setelah bandingnya ditolak, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif itu akan terseret kasus suap yang dilakukan pengacaranya. KPK tak menutup kemungkinan untuk segera memanggil Puteh."Apabila dianggap perlu kami akan memanggil Puteh bersama majelis hakim yang menangani bandingnya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (17/6/2005). Salah satu kuasa hukum Puteh, Teuku Syaifudin Popon, ditangkap KPK saat akan menyuap panitera DKI Jakarta. KPK menetapkan Popon serta dua panitera PT DKI Jakarta, Rizal Ramadhan dan M. Soleh sebagai tersangka penyuapan, Kamis (16/6/2005) kemarin. Kini ketiga tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari. "Bila nanti dianggap perlu ketiga tersangka akan diberikan status pencekalan," kata Tumpak. Dari pemeriksaan sebelumnya, KPK belum berhasil mengorek keterangan apakah uang suap itu berasal dari Puteh. Popon dan dua panitera masih bersikap tertutup. Pengacara Puteh itu baru mengaku Rp 250 juta yang diberikan kepada Rizal untuk memperlancar upaya banding Puteh di Pengadilan Tinggi Tipikor. Sementara ini, penyidik KPK baru menjerat ketiga tersangka dengan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 250 juta.
(iy/)











































