"Tanggal 5 Februari kami sudah lakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak di jalur khusus sepeda motor," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. "Selama seminggu ini sampai tanggal 29, kami lakukan sosialisasi dengan Dishub, termasuk polwan-polwan kami turunkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu jalan protokol, tidak boleh ada tempat parkir di situ," imbuhnya.
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pemotor yang melanggar marka dapat dikenai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b.
"Pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto.
Sebelum polisi melakukan penindakan, spanduk sosialisasi telah dipasang di sekitar Thamrin. Di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat dan Sari Pan Pacific, di Jl Medan Merdeka Barat sisi timur, serta di tiga titik di Jl Thamrin. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini