"Itu kan memang kewenangan kementerian dalam negeri untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berjalan," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Pramono mengatakan untuk memastikan netralitas Polri terkait hal ini, diperlukan adanya pengawasan. Baik dari pengawas pemilu maupun masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan para pejabat dari instansi kementerian maupun TNI bisa bersikap netral atau tidak tentu itu mengharuskan pengawasan dari semua elemen masyarakat, juga termasuk dari pengawas pemilu," kata Pramono.
Menurutnya, meski pejabat tersebut hanya bertugas sebagai pelaksana tugas (plt), namun tetap terikat dengan norma yang ada. Pj gubernur bisa diberikan sanksi apabila melakukan pelanggaran.
"Karena meski dia hanya plt tapi juga terikat pada norma-norma dia sebagai pejabat di daerah itu yang bisa dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran Pilkada," ujar Pramono.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal sebagai Pj gubernur di wilayah yang masa kepemimpinan kepala daerahnya sudah habis. Namun daerah tersebut akan melaksanakan Pilkada tahun ini.
Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara. Penunjukan perwira tinggi aktif Polri itu menjadi kontroversi. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini