DPR Desak MA Evaluasi Hakim yang Bebaskan Nurdin Halid

DPR Desak MA Evaluasi Hakim yang Bebaskan Nurdin Halid

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2005 15:14 WIB
Jakarta - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membebaskan Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang juga mantan anggota DPR-RI dari Partai Golkar Nurdin Halid sangat mengusik keadilan rakyat. Untuk itu, DPR mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi hakim yang membebaskan Nurdin. Tidak hanya itu. Hakim-hakim lain di PN Jaksel juga harus dievaluasi. Hal ini disebabkan hakim-hakim di PN Jaksel sering membuat keputusan kontroversial. "MA harus merotasi hakim-hakim di PN Jaksel apabila terbukti hakim tersebut melakukan kesalahan dalam melakukan vonis bebas terhadap Nurdin Halid," kata anggota Komisi III DPR Anhar di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2005).Selain itu, Anhar meminta kepada jaksa penuntut umum untuk meminta banding. Hal ini disebabkan vonis bebas itu sangat mengejutkan dan tidak masuk akal. "Kok bisa tuntutan 20 tahun divonis bebas hakim. Ini sangat tidak bisa masuk akal," sesal Anhar.Vonis bebas ini akan memancing sikap anarki masyarakat. Menurut Anhar, masyarakat sudah sangat transparan, karena itu rasa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya. "Bagaimana mau menegakkan supremasi hukum, jika aparat di bawah seperti tidak peduli dengan imbauan Presiden," tandas politisi dari Fraksi Bintang Reformasi (FBR). Komisi III, lanjut Anhar, sudah membicarakan mengenai keputusan vonis bebas terhadap Nurdin ini. Komisi III akan membahas lebih lanjut dalam rapat internal dan membuat penyikapan. Seperti diketahui, Nurdin Halid yang dituntut 20 tahun penjara, dibebaskan oleh PN Jaksel pada Kamis (16/6/2005). Nurdin diadili dalam kasus penyelewengan pembelian minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) saat dipimpinnya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads