"Iya itu harusnya nomenklaturnya... dari Kemendagri tidak melihat nomenklaturnya. Artinya mungkin ada dalam draf yang diberikan tapi tidak terlihat secara detail," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin kepada detikcom, Jumat (26/1/2018).
Syarifuddin justru mengatakan seharusnya Pemprov DKI dan DPRD mengetahui anggaran tersebut. Menurutnya, sebelum diserahkan ke Kemendagri ada pembahasan APBD melalui badan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyebut anggaran tersebut lolos karena tidak memungkinkan membahas anggaran tersebut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI secara detail.
"Perlu saya sampaikan, di DPRD kan bahasnya nggak detail, apa bikin apa renovasi. Kalau bahasnya sampai detail itu bisa tiga bulan," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (25/1).
Taufik, yang juga menjadi anggota Banggar, mengatakan kesalahan terjadi pada dinas yang menginput anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut dibahas pada Agustus 2017 sebelum Anies memimpin DKI.
"Ini APBD kan dari sejak sebelum Agustus. Kan sebelum Agustus dimasukkan. Saya kira itu ya Citata," sebut Taufik. (fdu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini