Pengamat: Perwira TNI/Polri Jadi Pj. Gubernur Dimungkinkan

Pengamat: Perwira TNI/Polri Jadi Pj. Gubernur Dimungkinkan

Aryo Bhawono - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 11:21 WIB
Pengamat: Perwira TNI/Polri Jadi Pj. Gubernur Dimungkinkan
Irjen Iriawan
Jakarta - Perdebatan tentang boleh tidaknya perwira Polri menjabat sebagai pejabat gubernur harus dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Penekanan ini menjadi memungkinkan dilakukan manakala posisi untuk pengisian penjabat Gubernur tersebut tidak sepenuhnya diisi oleh unsur petinggi di Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Sehingga jadi memungkinkan diambil dari unsur di luar Kemdagri, seperti Kejaksaan, Polri ataupun TNI, dan lain sebagainya," kata Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi dalam pesan tertulis kepada detik.com, Jumat (26/1/2018). Dasar pijakannya, ia merujuk Undang Undang No 10/2016 pasal 101, dan Permendagri No. 1/2018 pasal 4 dan pasal 5.

Dia menanggapi permintaan Kemdagri ke petinggi Polri agar Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dua posisi tersebut akan habis Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis masa jabatannya.

Menurut Muradi, saat pilkada langsung 2015, ada dua perwira dari TNI dan Polri yang menjabat sebagai Pj. Gubernur di Aceh dan Sulawesi Barat. Saat itu petimbangannya ada potensi konflik di kedua daerah tersebut. Dengan perwira TNI atau Polri menjadi Pj Gubernur diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah dibandingkan jika dijabat oleh yang bukan dari unsur institusi keamanan.

Sementara bila mengacu pada perundang-undangan yang terkait TNI atau Polri, baik UU No.2/2002 tentang Polri maupun UU No. 34/2004 tentang TNI, memang penekanannya lebih pada keterlibatan dalam politik praktis. Namun jika dilihat lebih detail, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai penjabat kepala daerah tersebut dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah. "Apalagi bukan tanpa masalah saat pj gubernur di isi oleh Sekda menjadi permasalahan tersendiri, karena adanya interaksi yang bersifat tidak netral," ujar Muradi.

Karenanya, berkaca pada pengangkatan pj dari unsur Polri dan TNI pada 2015, penetapan perwira polri menjadi pj. Gubernur menjadi dimungkinkan dengan pertimbangan strategis, yakni, kedua provinsi tersebut berpotensi konflik, sebagaimana yang ditegaskan oleh Bawaslu, KPU, Kemdagri dan juga internal polri maupun tni sendiri. Apalagi dalan peraturan yang ada, kali ini makin kuat pijakannya dibandigkan saat 2015 lalu.

Muradi menyebut ada tiga pertimbangan strategis yang menjadi pijakan bagi Kemdagri untuk memposisikan perwira polri menjadi pj. Gubernur, yakni: Pertama, pencegahan kemungkinan konflik dari pelaksanaan pilkada. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan respons yang lebih efektif dan baik dalam memposisikan potensi konflik tersebut menjadi tidak terjadi atau minimalisir.

Kedua, penegasan netral dalam pelaksanaan pilkada, yang mana potensi adanya ketidaknetralan akan mengganggu kualitas pelaksanaan pilkada. Sejak awal potensi konflik di sumatera utara dan jabar sebagai mana dua daerah tersebut mengemuka karena calon yang maju salah satunya berasal dari unsur tni atau polri, maka perlu penegasan dari pj gubernur untuk tetap menjaga jarak dan pelayanan ke warga tidak terganggu.

Ketiga, pertimbangan strategis lainnya adalah penekanan bahwa Kemdagri ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus menjadi ajang melakukan kontrak baru antara publik dengan para kandidat dengan suasana yang tanpa paksaan. Sejauh ini dalam bacaan Kemdagri, kemungkinan hal tersebut sulit dilakukan jika berasal dari unsur sipil Kemdagri, karena upaya tersebut harus dilakukan dalam perspektif lain.

Belajar dari pilkada 2015 keberadaan pj. Gubernur di Aceh dan Sulbar relatif berjalan dengan baik. Ketika itu pj. Gubernurnya berasal dari TNI dan Polri karena pada kondisi tertentu dan pertimbanhan strategis dimungkinkan dilakukan. Pada pilkada 2018 ini juga memiliki pertimbangan yang kurang lebih sama. (ayo/jat)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads