Seperti dua anggota DPR dari F-PPP yang mundur sebagai anggota Dewan. Mereka maju di dua daerah Pilkada 2018.
"Ya, (ada dua yang mundur) untuk DPR F-PPP," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Awiek ini lalu memerinci nama anggota DPR F-PPP tersebut. Mereka adalah anggota DPR Komisi X Doni Ahmad Munir dan anggota Komisi V Fatmawati Rusdi.
"Untuk DPR RI Doni Ahmad Munir maju Pilkada Sumedang. Fatmawati Rusdi maju Pilkada Sidrap," katanya.
Seperti diketahui, anggota DPR/DPRD harus mengundurkan diri saat maju dalam pilkada. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi UU. Keputusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini