"Pelaku menyiapkan soda api direbus dengan air. Setelah mendidih, disiramkan ke muka korban," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Manurung dalam keterangannya, Jumat (26/1/2018).
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada 14 Januari lalu di kontrakan korban, Jalan Rawa Kompeni RT 003/008 Benda, Tangerang. Saat itu, pelaku mendatangi korban karena tak terima digugat cerai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lalu menyiramkan air soda itu ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit.
"Atas kejadian tersebut, korban dirawat inap di RS Mitra Husada, Kalideres, Jakarta Barat, karena menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri, dan paha kiri," lanjutnya.
Pelaku, yang melarikan diri setelah kejadian, ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, pada 25 Januari. Polisi menyita panci yang digunakan pelaku untuk merebus air soda. Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (abw/idh)











































