Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap mengatakan KY telah berupaya memenuhi permintaan Ketua MA, yakni menambah jumlah hakim pajak. Sayangnya, dari 74 calon hakim agung yang mendaftar, hanya ada 5 yang mendaftar ke Kamar Tata Usaha Negara. Dari 5 calon hakim agung, 3 di antaranya dinyatakan gugur.
"Sampai hari terakhir memang dikatakan dibutuhkan hakim pajak (oleh Ketua MA Hatta Ali). Yang mendaftar hanya 5 orang, tapi 3 orang gugur di seleksi administrasi," kata Maradaman di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maradaman mengatakan sebagian CHA yang tidak lulus seleksi administrasi terkendala pada syarat jurusan di tingkat Strata Satu ( S1). Dalam Peraturan KY No 2 Tahun 2016 disebutkan syarat CHA untuk kamar tata usaha negara adalah Sarjana Hukum, Sarjana Syariah atau kepolisian. Sementara, pendaftar sebagian lulusan S1 Ekonomi.
"Karena dalam UU disebut jadi calon hakim agung syarat minimal S1 dan harus linier. Kemarin kami teliti calon hakim agung S1 ekonomi, sementara yang dimaksud UU adalah S1 dari sarjana hukum, sarjana syariah, atau kepolisian. Otomatis tidak memenuhi syarat UU. Hanya yang dua itu yang lolos," ujarnya.
Maradaman mengakui memang MA hanya memiliki 1 hakim untuk menangani ribuan perkara. Namun pihaknya hanya bisa memenuhi permintaan dengan pengadaan seleksi yang ketat, bukan sekadar pemenuhan kuota.
"Dua ini bisa lolos, dan diajukan ke DPR. Memang sangat diperlukan hakim yang bisa perkara pajak, yang konon ribuan. Sementara itu, hakim pajak yang eksis masih 1 orang. Kalau dua tidak bisa, apa boleh buat. Tentu MA bisa mengajukan lagi," ujar Maradaman.
Adapun dua calon hakim agung yang lolos seleksi itu adalah
1. Eddi Sutarto, konsultan hukum
2. Josner Simanjuntak, dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih/hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura. (rvk/rvk)











































