"KPK tidak perlu tempat khusus karena staf KPK tidak akan berkantor di DPR," kata Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Jumat (26/1/2018).
Menurut Syarif, KPK hanya perlu ruangan saat melakukan bimbingan teknis penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ia juga menyebut KPK akan selalu membantu para anggota DPR yang membutuhkan bimbingan saat membuat LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, rencana penyediaan tempat bagi KPK itu disampaikan Bamsoet lewat keterangan tertulisnya. Politisi Partai Golkar ini ingin agar LHKPN bisa diproses anggota dewan dengan mudah di kantor sendiri.
"Kita akan sediakan tempat di DPR bagi pegawai KPK untuk membantu para anggota DPR yang akan melaporkan LKHPN nya. Kerja sama ini tentu akan mempermudah bagi anggota DPR melakukan pelaporan LHKPN, sehingga kita harapkan tidak ada lagi anggota DPR yang tidak melaporkan kekayaaannya ke KPK," ujar Bamsoet.
Pelaporan LHKPN sendiri bisa dilakukan dengan dua metode. Pertama dengan cara melapor langsung ke KPK, dan kedua secara online lewat aplikasi e-LHKPN. (haf/hri)