"Karena ini memang jumlahnya ini memang cukup banyak, akhirnya kita bawa kemari. Jumlahnya ada 120 botol. Itu sudah kita kasih hak mereka," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/1/2018).
Erwin mengatakan, ratusan botol itu dibawa 6 orang WNI dari Singapura pada Kamis (25/1). Keenam penumpang itu memasukkan miras tersebut ke dalam 10 koper berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia menambahkan setiap penumpang hanya diizinkan membawa 1 botol miras. Jika melebihi jumlah yang ditentukan, barang bawaan penumpang itu akan langsung disita dan dimusnahkan sebagaimana diatur dalam UU kepabeanan.
"Kita kasih izin untuk pribadi untuk bawa minuman sebanyak 1 liter. Kayaknya masyarakat selama ada yang belum ngerti," ujarnya.
![]() |
Pemusnahan ratusan botol miras itu dilakukan langsung oleh Erwin beserta jajarannya. Setiap botol dituangkan ke dalam drum kemudian dibuang di saluran pembuangan air.
"Rata-rata dalam 1 hari kita melakukan pencegahan kepada 50 orang. Itu dasarnya tidak asal-asalan, sudah pakai risk manajemen, sudah pakai analisa yang mendalam," pungkasnya. (abw/hri)