Penandatangan MoU digelar di kantor Kementerian PPPA, gedung RA Kartini, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (26/1/2018) pukul 09.40 WIB. MoU ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dan Wakil Ketua Peradi Hermansyah Dulaimi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian PPPA dan Peradi meneken MoU. (Zunita/detikcom) |
"Permasalahan ini tidak bisa kita selesaikan hanya di hilir saja, tetapi kita harus mampu menangani di tingkat hulu juga, bagaimana kita mencari cara agar perempuan dan anak tidak menjadi korban diskriminasi," jelas Pribudiarta.
Karena itu, lanjutnya, lewat MoU dengan Peradi, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, perempuan, dan anak ke depan.
Sementara itu, Wakil Ketua Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan pihaknya menyambut baik penandatanganan nota kerja sama dengan Kementerian PPPA. Pihaknya siap memberikan bantuan bantuan hukum kepada korban diskriminasi.
"Kami memiliki 104 cabang di seluruh Indonesia dan telah terbentuk 68 pusat bantuan hukum. Pusat bantuan hukum memang dikhususkan membantu permasalahan hukum khusus untuk para pencari keadilan, khususnya kaum marginal. Sehingga kerja sama ini kami sambut baik dan kami siap melaksanakan ini," imbuh dia. (idh/idh)












































Kementerian PPPA dan Peradi meneken MoU. (Zunita/detikcom)