"Itu masalah tradisi di daerah Minahasa, di mana salah satu makanannya kan memang itu. Jadi susah kalau bicara soal kearifan lokal karena di sana sudah tradisi turun temurun dan menjadi hal yang umum," kata Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/1/2018).
Agus menjelaskan, keunikan itulah yang membuat Pasar Ekstrem Tomohon layak didatangi. Kendati demikian, polisi menegaskan tetap melakukan pengawasan khususnya pada praktik perdagangan hewan yang dilindungi. Hewan yang dilindungi termasuk jenis monyet dan kera tidak boleh dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal larangan konsumsi anjing. Maka kebiasaan konsumsi anjing bukanlah tindakan kriminal.
"Sekarang payung hukum kalau untuk melarang kan tidak ada, apalagi anjing berkeliaran itu biasa dan itu diternakkan sama seperti ternak lainnya untuk dikonsumsi. Jadi dipelihara dan diperjual belikan untuk konsumsi," tambahnya.
Namun bila ke depan telah ada aturan soal pelarangan mengkonsumsi anjing, maka polisi siap menegakkan aturan itu.
"Pada prinsipnya polisi sendiri akan menindak lanjuti bila ada dasar hukumnya sepanjang itu dilarang kita tegakan. Sedangkan itu (konsumsi anjing) sudah menjadi kearifan lokal di sini," lanjutnya.
(adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini