Agung Bantah Vonis Bebas Nurdin karena Dekat dengan JK

Agung Bantah Vonis Bebas Nurdin karena Dekat dengan JK

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2005 14:45 WIB
Jakarta - Setelah sering keluar masuk rumah sakit saat disidang kasus korupsi, kini Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang juga anggota DPR-RI dari Partai Golkar (1999-2004) Nurdin Halid bisa bernapas lega karena divonis bebas.Sebagai sesama anggota Partai Golkar, Wakil Ketua Partai Golkar Agung Laksono membantah vonis bebas Nurdin akibat kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang saat ini juga menjabat sebagai wakil presiden. Kebetulan Nurdin juga sama-sama putra Bugis seperti Kalla. "Pemerintah tidak intervensi terhadap vonis bebas Nurdin Halid. JK juga tidak akan intervensi," kata Agung yang juga Ketua DPR kepada wartawan di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2005).Masyarakat pun diminta untuk menghargai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis bebas Nurdin dari tuduhan korupsi. Hal ini disebabkan pengadilan merupakan institusi yang mandiri yang tidak bisa diintervensi oleh kekuatan apa pun, baik lembaga politik, pemerintah, atau lainnya."Apa pun keputusannya, kita harus hormati keputusan hukum pengadilan. Kalau ditetapkan bersalah, ya kita harus hormati juga," tukasnya.Vonis bebas Ketua Umum PSSI dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu merupakan kewenangan dari majelis hakim dan tanggung jawab majelis hakim terhadap Tuhan. Namun, apakah itu tidak kontraproduktif terhadap penegakan hukum di Indonesia? Menurut Agung, semangat memberantas korupsi di Indonesia harus ditegakkan, namun harus tetap sesuai dengan jalur dan aturan main yang ada. "Pengadilan negeri tidak bisa dan tidak boleh dintervensi," tandasnya.Mengenai rasa keadilan masyarakat, Agung menyerahkan pada pada masing-masing anggota masyarakat. "Itu terserah pada masing-masing anggota masyarakat," ujarnya.Seperti diketahui, Nurdin Halid yang dituntut 20 tahun penjara, dibebaskan oleh PN Jaksel pada Kamis kemarin. Nurdin diadili dalam kasus penyelewengan pembelian minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) saat dipimpinnya. (atq/)


Berita Terkait