"Pada saat ini posisi kita tidak mengakui atau belum bisa menerima pengunduran diri," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Menurut ketentuan, kata dia, pengunduran diri setelah mendaftar tidak diperbolehkan. Apalagi, Harry Nugroho sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, partai politik yang mengusung harus melakukan konsolidasi dengan Harry Nugroho. Kata Benget, hal ini merupakan urusan internal mereka.
"Menurut kita ini urusan internal. Saya kira ini preseden buruk. Harusnya dari awal (tidak ikut bursa Pilbup). Ini kan (Harry) diusung partai politik. Ini menyangkut orang banyak," terang Benget.
Secara terpisah, Komisioner KPU Batu Bara, Taufik Abdi Hidayat mengatakan, pihaknya berkonsultasi dengan KPU terkait pengunduran diri Harry Nugroho.
"Konsultasi dilakukan. Sebenarnya dalam regulasi tidak boleh mengundurkan diri. Namun, itu hak beliau. Kita sudah komunikasi dengan partai pengusung, mereka keberatan terhadap pengunduran diri Harry Nugroho," ujarnya.
Untuk diketahui, Harry Nugroho berpasangan dengan Syafi'i dan didukung oleh Partai Hanura, PKS, PAN dan NasDem. Sementara, pesaing Harry-Syafii ada tiga pasang. Ketiganya yakni Darwis-Janmat Sembiring, Zahir-Oky Iqbal dan Khairil Anwar-Sofyan Alwi. (asp/asp)











































