Ombudsman Cek Administrasi Penyidikan Polisi soal Saksi Novel

Ombudsman Cek Administrasi Penyidikan Polisi soal Saksi Novel

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 23:48 WIB
Ombudsman Cek Administrasi Penyidikan Polisi soal Saksi Novel
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ombudsman RI menyelidiki dugaan adanya maladministrasi dalam pemeriksaan Ahmad Lestaluhu sebagai saksi dalam kasus teror Novel Baswedan. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan Lestaluhu yang merasa dirugikan akibat penyidikan tersebut karena dipecat dari pekerjaannya.

"Dari klarifikasi tersebut masih berupa lisan, kami akan cek administrasi dan seluruh surat-suratnya, sekarang masih berlangsung. Tanggal 30 Januari, kami akan berikan laporan akhir hasil pemeriksaan, kami akan uraikan ke kepolisian apa kesalahan atau temuan kami dan langkah korektif yang perlu dilakukan kepolisian atau pihak lain," terang Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dari hasil pengecekan sementara, Ombudsman menemukan adanya kurang profesionalnya polisi dalam penyidikan terhadap Lestaluhu itu. "Sejauh ini yang kami duga adalah (polisi) kurang profesional, tapi tentu saja dalam rangka kurang profesional kami perlu menilai kenapa demikian (kurang profesional)," ujar Adrianus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski masih terlalu dini, dugaan kurang profesionalnya polisi dalam pemeriksaan Lestaluhu ini disebabkan polisi dikejar waktu untuk mengungkap cepat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu.

"Kelihatannya adalah tadi dikatakan penyidik bahwa mereka bekerja tiap hari berkejaran dengan waktu, jadi ada timeline yang diperagakan oleh pihak Polda Metro Jaya untuk mengejar semua clue (petunjuk) sehingga wajar kemudian, ya ini mungkin terlalu pagi, mungkin kemudian mindik (administrasi penyidikan)-nya agak dikesampingkan dulu demi dalam rangka untuk mengejar informasi tersebut," papar Adrianus.

Ombudsman telah mendapat penjelasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikan dari awal muncul nama Lestaluhu hingga pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan kemudian dilepaskan kembali ke masyarakat. Dari penjelasan polisi, Adrianus menyimpulkan sementara tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik terhadap Lestaluhu.

Meski Lestaluhu tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti, namun persoalannya adalah implikasi yang timbul akibat proses kepolisian itu. Lestaluhu dipecat dari tempatnya bekerja karena dikaitkan dengan kasus tersebut, yang kemudian berkembang menjadi rumor bahwa dialah terduga pelakunya.

"Sekarang kita bicara mengenai bagaimana perlindungan negara atau kepolisian dalam rangka melindungi kesejahteraan dari orang--yang walaupun bukan tersangka, bukan korban--tapi masih diperiksa saksi namun kemudian dipulangkan ke masyarakat, kemudian mendapatkan stigma dari masyarakat, itu yang kemudian menjadi perhatian kami dan ini menjadi saran kami ke depan," urainya.

Terkait perlindungan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak mengatur sampai ke ranah itu. "Jadi ada semacam kekosongan hukum sehingga ada satu saran ke depan oleh Ombudsman, apakah perlu ada lembaga, apakah ada perluasan tupoksi atau ada anggaran yang harus disediakan negara untuk mengantisipasi hal itu sehingga tidak terjadi distorsi seperti itu," tuturnya.

Ombudsman sendiri tengah mempertimbangkan apakah Polri harus memberikan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hal ini. "Tentu karena yang bersangkutan mengadu kemudian kami menyuarakan kepentingan yang bersangkutan, kalau nanti misalnya kami menyuarakan agar Polri perlu mengadakan kompensasi, maka tentu Polri-yang dengan dasar kami-perlu mengadakan kompensasi," lanjutnya.

Karena sudah dinyatakan clear, pihak manajemen tempat Lestaluhu bekerja juga diharapkan untuk dapat mempekerjakan kembali Lestaluhu.

"Tentu sebagai orang yang kelihatannya mau bekerja dan memang memiliki profil yang baik dan mau bekerja kembali, namun kelihatannya oleh manajemen tempatnya bekerja tidak diberikan lagi kesempatan. Harapannya ya manajemen menerimanya kembali," cetusnya. (mei/dnu)


Berita Terkait