"Sebelumnya juga memang (bertugas) di Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin kepada detikcom, Kamis (25/1/2018).
Reza sendiri diberi amanat mengawal Novanto memimpin DPR selama satu tahun. Tugasnya sebagai ajudan otomatis tidak berlaku lagi karena pengawalan itu tidak diperlukan lagi seiring dengan ditahannya Novanto oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai apa jabatan yang diemban Reza di Polda Metro Jaya, Martuani tidak mengetahui secara detail. "Silakan tanyakan ke Humas Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Lebih jauh saat ditanya soal keterkaitan Reza selama Novanto 'menghilang', Martuani enggan berkomentar. Sebab, pihak internal sendiri tidak sampai memeriksa Reza terkait hal tersebut.
"Kami tidak pernah memeriksa AKP Reza, yang melakukan pemeriksaan adalah penyidik KPK pada tahap penyelidikan," ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya hanya memfasilitasi KPK di Divisi Propam Polri untuk memeriksa Reza. Sedangkan pihak Propam tidak mengetahui materi penyelidikan KPK atas Reza itu.
"Materi penyelidikan (KPK) kita tidak bisa dengarkan. Kemudian penyidik KPK memerlukan keterangan dari AKP Reza setelah ditingkatkan menjadi penyidikan, kita sudah berikan pendampingan pada saat diperiksa oleh penyidik KPK. Materinya silakan tanya ke KPK," tandas Martuani. (mei/dnu)