Jamintel Kejagung Jan S Maringka mengatakan penangkapan Albertus dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1124K/Pid.Sus/2013. Dia ditangkap di Halim pada pukul 17.55 WIB, Kamis (25/1/2018).
"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarmasin, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, statusnya terpidana," ucap Jan kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Albertus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar RP 32 miliar," ungkapnya.
Saat ini, Albertus sudah dibawa tim kejaksaan ke gedung Kejagung. Belum diketahui berapa uang yang tidak disetorkan Albertus ke kas negara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini