Cegah Korupsi, Sistem Administrasi Perlu Direformasi
Jumat, 17 Jun 2005 13:36 WIB
Jakarta - Sistem administrasi yang ada di lembaga-lembaga negara, sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman. Kelemahan sistem administrasi inilah menjadi salah satu sebab menjamurnya praktek korupsi di lembaga-lembaga negara. Untuk itu, pimpinan negara harus segera memulai mereformasi sistem administrasi ini. Di sisi lain, Presiden sebagai pemimpin eksekutif tertinggi, harus mengambil prakarsa dalam upaya memimpin reformasi administrasi. Hal ini harus dilakukan serentak sebagai usaha untuk memberantas korupsi secara preventif."Saya menganjurkan kepada pemerintah untuk segera melakukan reformasi di lembaga negara. Sambil kita memberantas korupsi secara korektif, kita juga harus melakukan reformasi administrasi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada wartawan usai acara pemancangan tiang pertama pembangunan gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2005).Sistem administrasi apa saja yang perlu diperbaiki? Antara lain administrasi keuangan, penggajian, dan administrasi personel. Menurut Jimly, selain tidak sesuai dengan zaman, sistem ini membuat kegamangan pada staf birokrasi dari pusat sampai tingkat daerah."Ada dilema yang terjadi di aparat pemerintahan. Kalau mereka melaksanakan aturan yang ada, maka sistem pelayanan tidak efektif. Sebaliknya kalau pelayanan dibuat efektif, banyak melanggar aturan yang ada," kata dia. Gedung MK 16 Lantai MK yang selama ini menempati gedung bekas di Jl. Medan Merdeka Barat nomor 7, Jakarta Pusat, dalam waktu dekat akan memiliki kantor baru. Pemancangan tiang pertama bangunan ini sudah dimulai. Gedung baru itu direncanakan terdiri 16 lantai. Bangunan baru ini dibangun di atas lahan seluas 4.220 m2 di lahan Plaza Telkom, samping gedung RRI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Lokasinya, sekitar 200 meter dari kantor MK yang digunakan saat ini. Gedung ini jelas berbiaya mahal. Dana pembangunan sampai akhir 2005 saja mencapai Rp 50 miliar. Sedangkan anggaran untuk merampungkannya sampai 2006, masih dibahas bersama Komisi III DPR RI.
(atq/)











































