Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anaknya

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anaknya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 17:51 WIB
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anaknya
TW, tersangka pencabulan anaknya saat rilis perkara di Mapolres Jaksel, Kamis (25/1/2018) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom
Jakarta - Polisi menangkap TW (36) yang mencabuli anak kandungnya. Kasus pencabulan ini terungkap dari laporan yang diterima polisi.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan perilaku bejat TW mulanya diketahui istrinya. "Awalnya diketahui ketika korban selesai mandi," katanya dalam rilis di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (25/1/2018).

Dari laporan yang diterima, polisi menangkap TW di rumahnya di Menteng Atas, Setiabudi, Jaksel pada Rabu (23/1). TW mengaku baru sekali melakukan tindakan keji tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut pengakuanmya sekali, kemarin PPA melakukan interogasi sehinga dibutuhkan psikolog untuk menggali keterangan," ujar Mardiaz.

Atas perbuatannya, TW dijerat pasal 76e Jo 82 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads