Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan perilaku bejat TW mulanya diketahui istrinya. "Awalnya diketahui ketika korban selesai mandi," katanya dalam rilis di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (25/1/2018).
Dari laporan yang diterima, polisi menangkap TW di rumahnya di Menteng Atas, Setiabudi, Jaksel pada Rabu (23/1). TW mengaku baru sekali melakukan tindakan keji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, TW dijerat pasal 76e Jo 82 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (knv/fdn)











































