Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (25/1/2018). Suripto menjelaskan, terpidana ditangkap tim Intelijen Kejati Riau dan Pidsus Kejari Pekanbaru tadi siang.
Terpidana ditangkap di Jl A Yani Pekanbaru.
Eksekusi ini, kata Suripto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 457/K/PID.SUS/2015 tertanggal 7 Desember 2015. Hukumannya satu tahun penjara. Kejari Pekanbaru menerima putusan pada 12 Mei 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suripto menyebutkan, terpidana Eka Trisilia merupakan mantan Lurah Tebingtinggi Okura, Kec Rumbai Pesisir. Terpidana terlibat korupsi dana pegawai honor.
Ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Eka dinyatakan bersalah dan dihukum setahun penjara. Terpidana melakukan upaya hukum dengan banding. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau lagi-lagi terdakwa dinyatakan bersalah.
Terpidana kembali melakukan kasasi. Namun putusan kasasi dari MA tetap menghukum Eka.
"Waktu putusan itu tidak dilakukan penahanan. Namun kini terpidana sudah bisa kita eksekusi," tutup Suripto. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini