Belanda Persona Non Grata 3 Imam

Belanda Persona Non Grata 3 Imam

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2005 13:16 WIB
Den Haag - Menteri Belanda Urusan Orang Asing dan Integrasi, Rita Verdonk, mempersonanongrata tiga imam. Jika tidak meninggalkan Belanda secara sukarela, mereka akan diusir paksa.Keputusan Verdonk tersebut resmi diumumkan Kamis, (16/6/2005). Korban persona non grata itu semuanya dari masjid Al Furqan Eindhoven. Ketiganya dinyatakan sebagai 'orang asing yang tak dikehendaki' dan izin tinggalnya dicabut.Verdonk menuduh ketiga imam itu bertanggung jawab menyuruh orang untuk jihad. Keputusannya itu didasarkan pada laporan Algemene Inlichtingen- en Veiligheidsdienst/AIVD (Dinas Intelijen Umum dan Keamanan). Laporan AIVD itu juga menyebutkan bahwa para imam tersebut mengajarkan Salafisme. Menurut AIVD, ini adalah aliran yang sangat melawan masyarakat Barat. Verdonk memberi mereka tenggat waktu satu bulan untuk keluar. Ia mempersilakan ketiga imam mencari keadilan ke pengadilan, namun harus dari luar Belanda.Advokat M. Wijngaarden, yang membela ketiga imam, menyatakan akan melawan keputusan Menteri Verdonk hingga ke Mahkamah Eropa. "Kami akan meneruskan perkara ini hingga ke Mahkamah Eropa," kata advokat dari Amsterdam itu kepada Brabants Dagblad, 'korannya orang Eindhoven'.Wijngaarden menyatakan kliennya tidak akan begitu saja keluar Belanda seperti ucapan Verdonk. Menurut advokat dari kantor Bohler, Franken, Koppe & Wijngaarden itu, kliennya telah tinggal di Belanda masing-masing selama enam tahun dan sepuluh tahun. Selama itu belum pernah ada keluhan atau gugatan terhadap mereka. Wijngaarden menilai keputusan Menteri Verdonk karena kepentingan dan tekanan politik."Dalam keputusan menteri, yang didasarkan pada laporan AIVD, sama sekali tidak ada kaitannya dengan fakta-fakta kejahatan. Para imam itu hanya dituduh mewakili aliran konservatif Salafisme. Namun, memiliki aliran keyakinan agama tertentu adalah bukan kejahatan. Jika memang begitu, berarti ini adalah ancaman bagi kebebasan beragama," ujar Wijngaarden.Pengertian jihad sendiri dalam versi ajaran agama telah dipersepsi berbeda oleh dinas intelijen AIVD. Setiap ajakan imam untuk jihad telah diinterpretasikan tunggal dan diidentikan oleh AIVD sebagai ajakan perang untuk melawan Barat. Wijngaarden menjelaskan bahwa kliennya tidak anti non muslim. Hanya saja mereka, berdasarkan keyakinannya, menolak norma dan nilai Barat tertentu. "Misalnya, mereka menolak alkohol dan menganjurkan untuk tidak melakukan seks sebelum pernikahan. Namun mereka tidak menyerukan kekerasan terhadap masyarakat Barat. Sebenarnya parai imam itu saat ini dihukum atas konklusi orang-orang lain di luar sepengetahuannya. Dan sesungguhnya ini adalah basis yuridis yang timpang untuk pembenaran keputusan mengusir para imam," papar Wijngaarden.Berbeda dengan pernyataan Verdonk, Wijngaarden memaparkan bahwa kliennya dapat menanti hasil proses hukum dengan tetap tinggal di Belanda. Selaku advokat, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melawan keputusan itu. Selanjutnya masih dimungkinkan untuk banding dan kasasi. "Pada akhirnya keputusan Menteri mencabut izin tinggal itu dapat digugurkan oleh Mahkamah Eropa. Tergantung penilaian mahkamah, kliennya dapat menunggu hasil proses hukum dengan tetap tinggal di Belanda," demikian Wijngaarden. (es/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads