Kapolsek Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan pencurian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Januari 2018. Kasus pencurian itu terungkap setelah aksi MA terekam oleh CCTV masjid.
"Adapun tersangka bernama MA terungkap ketika viral CCTV, adanya seorang pria yang mengambil kotak amal kemudian masyarakat melapor ke Polsek Pesangrahan," kata Mardiaz di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini menggunakan linggis (membobol kotak amal)," tuturnya.
Setelah mencuri uang tersebut MA kabur ke kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan akhirnya ditangkap pukul 21.30 WIB.
Foto: Pencuri kotak amal di masjid di Pesanggrahan terekam CCTV. Dok. Istimewa |
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MA berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis, jaket dan uang tunai sebesar Rp 496.000.
Baca juga: Rekaman CCTV Saat Pencuri Sikat Kotak Amal |
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian kotak amal masjid itu terekam oleh CCTV masjid. Dia mencuri kotak amal seorang diri.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 2 detik, tampak AM yang mengenakan jaket membawa sejumlah uang di kotak amal jariyah di depan masjid. Dia memindahkan uang tersebut ke tas hitam miliknya dan setelahnya dia pergi. (knv/aan)












































Foto: Pencuri kotak amal di masjid di Pesanggrahan terekam CCTV. Dok. Istimewa