"Tahapannya begini, Senin tanggal 29 Januari Dishub bersama Ditlantas masih melakukan sosialisasi selama 7 hari ke depan. Nanti setelah 7 hari baru kita lihat bisa dilakukan penegakan hukum atau bagaimana," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Kamis (25/1/2018).
Sigit mengatakan pihaknya belum menentukan dilakukannya penindakan pengendara motor yang melanggar aturan usai sosialisasi. Evaluasi akan dilakukan usai sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan tidak akan ada penindakan hukum berupa kepada pemotor selama masa sosialisasi tersebut. Pihaknya tidak akan membuat Pergub baru karena mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita mengakomodir apa yang menjadi putusan MA, sesuai dengan aturan perundang-undangan tersebut. Makanya disiapkanlah jalur khusus sepeda motor yang berada di sisi paling kiri," terangnya.
(fdu/fdn)