General Manager PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Rachmadi Satriya mengaku pernah dihubungi Akhmad Zaini (pengacara) untuk menyiapkan cek. Dia pun tidak menaruh curiga karena memang Zaini adalah pengacara perusahaan itu.
"Saksi pernah dihubungi saudara Zaini soal cek?" tanya jaksa kepada Rachmadi yang menjadi saksi pada sidang kasus suap dengan terdakwa Tarmizi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rachmadi juga mengaku pernah menerima SMS dari Zaini berisi nomor rekening bank. Menurutnya, nomor rekening itu langsung diteruskan ke Dirut PT AMDI, Yunus Nafik.
"Saya waktu itu nerima SMS dari pak Zaini, isinya rekening untuk transfer tapi besarannya, dan untuk apa saya nggak tahu. Itu untuk diteruskan ke pak Yunus. Biasanya pak Zaini kontak langsung ke pak Yunus kalau ada kendala komunikasi, saya diminta sampaikan ke pak Yunus," jelasnya.
Rachmadi juga mengaku pernah tahu tentang kode 'sapi-kambing'. Menurutnya kode itu berkaitan pengurusan perkara.
"Tahu itu apa 'sapi kambing'?" tanya hakim kepada Rachmadi.
"Tahu yang mulia. Untuk biaya pengurusan perkara," jawab Rachmadi.
Sementara, Isnaini yang turut menjadi saksi juga ditanyai soal cek. Ia mengaku memberikan cek kepada Yunus, meski akhirnya mengetahui cek tersebut diserahkan oleh Yunus ke Zaini.
"Pak Zaini bilang ada cek nggak bisa cair terus saya tanya cek mana, karena saya nggak ada ngerasa kasih pak Zaini cek. Saya kasih cek ke pak Yunus," ujarnya.
Cek yang dimaksud berisi Rp 100 juta yang diberikan Isnaini ke Yunus pada 19 Agustus 2017. Selain cek, Isnaini juga mengakui ada uang Rp 5 juta yang dikeluarkan untuk membiayai sewa mobil bagi Tarmizi saat liburan di Surabaya.
"Yang minta pak Zaini. Katanya butuh mobil agak besar untuk tamu. Pak Tarmizi, saya tulis (pengeluarannya). Saya tahu namanya pak Tarmizi tapi nggak tahu dia panitera," ucapnya.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini