2 Penyuap Bupati Batu Bara Dituntut 3 Tahun Penjara

2 Penyuap Bupati Batu Bara Dituntut 3 Tahun Penjara

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 13:13 WIB
Medan - Dua penyuap Bupati Batu Bara nonaktif OK Arya Zulkarnain dituntut 3 tahun penjara. Kedua terdakwa yang menyuap adalah Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/1/2018). Majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, sementara penuntut umum dari KPK, Ikhsan Fernandi dan Kresno Anto Wibowo.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," kata Kresno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar dan diancam Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Setelah itu, pembacaan tuntutan dilanjutkan terhadap terdakwa Maringan Situmorang. Maringan dalam kasus ini juga dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Penuntut umum Ikhsan mengatakan pihaknya sudah menerima berkas pengajuan permohonan menjadi justice collaborator dari terdakwa Syaiful Azhar. Sementara itu, terdakwa Maringan mengajukan permintaan menjadi justice collaborator baru secara lisan.

"Kami baru terima untuk Syaiful saja, sudah diajukan. Maringan sudah, tapi surat belum turun," ujarnya. Seusai pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pada Kamis (1/2/2018) dengan agenda pembacaan pleidoi.

Seperti diketahui, kasus OTT ini membelit Arya Zulkarnain, Helman Herdady (Kadis PUPR Pemkab Batubara), dan Sujendi Tarsono (pihak swasta).

Dalam kasus ini, OK Arya menerima uang dari Maringan sebesar Rp 3,7 miliar yang diberikan dalam tiga tahap melalui Sujendi Tarsono dan Syaiful Azhar sebesar Rp 400 juta melalui Helman Herdady. (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads