"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD apakah yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di RSUD Tangerang, Kamis (25/1/2018).
Polisi juga belum mengetahui apakah korban di bawah pengaruh minuman keras. Hal itu dipastikan setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faturahman ditangkap polisi pada Rabu (24/1) malam. Dia memukul Kompol Yohana Latuharhary setelah menyerempet mobil korban di ruas Tol Karawaci.
Tersangka memukul wajah korban dan membuat korban mengalami luka lebam. Dia dijerat Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (abw/nvl)










































