Penahanan Taufik Kamil Ditentukan Hari Ini
Jumat, 17 Jun 2005 11:03 WIB
Jakarta - Nasib mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji Departemen Agama (Depag) Taufik Kamil terancam sama dengan tersangka kasus korupsi lainnya. Tersangka kasus korupsi dana haji Depag ini ditahan atau tidak ditentukan penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dari Mabes Polri hari ini. "Hari ini TK (Taufik Kamil) masih diperiksa dan status penahanannya akan ditentukan hari ini," kata Ketua Timtas Tipikor yang juga sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2005). Sebelumnya, Kamis (16/6/2005), Taufik sudah menjalani pemeriksaan. Untuk diketahui, pada Rabu (15/6/2005), Taufik Kamil resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan penyimpangan dana abadi umat dan dana kesejahteraan karyawan Depag. Alokasi dana itu tidak sesuai dengan dengan UU nomor 17 tahun 1999, dan Kepres nomor 22 tahun 2001 yang dikeluarkan Presiden Gus Dur. Selain itu, Taufik telah dicekal dan akan segera ditahan.
(atq/)











































