Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, kasus diungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kampung Raga Jaya, Citayam, akan ada transaksi narkoba pada Minggu (15/1).
"Kemudian Timsus yang dipimpin Ipda Siregar meluncur ke alamat tersebut dan setelah di dekat SPBU ada sepeda motor yang berboncengan," kata Didik kepada detikcom, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami geledah mobil tersebut dan dapat ditangkap pelakunya," sambungnya.
Foto: Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap seorang kurir ganja di SPBU di Jl Raga Mukti Citayam, Depok. (Istimewa) |
Tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara barang bukti tang disita polisi dari tersangka berupa 15 Kg ganja, mobil Avanza bernopol B 1347 WOD serta 3 unit handphone.
Sementara itu, timsus dipimpin Iptu Hendrik K juga menangkap remaja M Aldiansyah alias Kebot (19) di Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Dari pelaku, polisi menyita 11 Kg ganja yang disembunyikan di dalam kardus mi instan.
Kebot ditangkap di Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Depok pada Kamis lalu setelah polisi menerima informasi soal adanya transaksi yang dilakukan tersangka. Polisi kemudian menggeledah kontrakannya dan ditemukanlah 11 Kg ganja di situ. (mei/nvl)












































Foto: Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap seorang kurir ganja di SPBU di Jl Raga Mukti Citayam, Depok. (Istimewa)