"Hari ini, Kamis (25/1) telah dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke penuntutan (tahap 2)." ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
Ketiga tersangka tersebut yaitu Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin, serta Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 tersangka. Satu tersangka lainnya yaitu Anggota DPRD Jambi Supriono, disangka menerima aliran duit ketok itu.
KPK juga telah mengembangkan perkara dari kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. Beberapa orang juga telah diperiksa, termasuk salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. (nif/dhn)











































